Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemdikbud Kaji Ulang Konsep Otonomi Pendidikan

Kompas.com - 29/11/2011, 09:30 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengkaji ulang konsep pelaksanaan otonomi pendidikan yang telah diberlakukan selama lebih dari lima tahun. Kaji ulang atas konsep otonomi pendidikan dibahas dalam lokakarya "Desentralisasi Pendidikan: Problematika, Prospek, dan Tantangan Masa Depan" yang digelar selama tiga hari, 28-30 November 2011, di Bogor, Jawa Barat.

"Pelaksanaan otonomi pendidikan yang telah berlangsung lima tahun lebih kerap mengalami banyak hambatan dan permasalahan, yang berpotensi mengganggu efektivitas, efisiensi, dan profesionalisme pengelolaan pendidikan," kata Kepala Balitbang Kemdikbud Prof Khairil Anwar Notodiputro, dalam pembukaan lokakarya di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Senin (28/11/2011) malam.

Menurut Khairil, pemberlakuan otonomi pendidikan sejalan dengan pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. UU tersebut memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola pendidikan.

Khairil mengungkapkan, Mendikbud Prof Mohammad Nuh mengarahkan Balitbang untuk membuat kajian mendalam dan evaluasi menyeluruh terkait pelaksanaan otonomi pendidikan. Hal tersebut mendesak dilakukan agar berbagai persoalan yang berkembang dapat segera diatasi.

"Berbagai peraturan yang tumpang tindih atau menimbulkan benturan kebijakan perlu dievaluasi secara menyeluruh. Lokakarya ini diharapkan dapat menggali masukan dan gagasan dalam rangka penataan ulang pengelolaan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional terkait dengan pembagian urusan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," kata Khairil.

Empat isu yang menjadi topik utama dalam kegiatan ini adalah pertama, arah sistem pendidikan nasional di masa depan. Kedua, kajian implementasi desentralisasi pendidikan. Ketiga, peran pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di masa depan. Dan terakhir, diskusi mengenai otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan.

Berbagai hambatan yang muncul disebabkan perbedaan tingkat komitmen daerah dalam pengembangan pendidikan, lemahnya profesionalisme daerah dalam mengelola pendidik dan tenaga kependidikan, perbedaan interpretasi antara kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta insinkronisasi pengelolaan komponen pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama dengan komponen pendidikan di bawah pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hasil dari lokakarya ini natinya akan direkomendasikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk kemudian akan ditentukan hal apa saja terkait pendidikan yang menjadi urusan pemerintah daerah, provinsi, dan pemerintah pusat. Termasuk jika desentralisasi pendidikan akan diganti secara bulat dengan sentralisasi yang ditangani langsung oleh Kemdikbud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

LPDP Tegaskan Alumni Penerima Beasiswa Tak Wajib Pulang ke Indonesia

LPDP Tegaskan Alumni Penerima Beasiswa Tak Wajib Pulang ke Indonesia

Edu
Mendikdasmen: Libur Sekolah Ramadhan 2025 Sudah Siap, Tunggu SE Saja

Mendikdasmen: Libur Sekolah Ramadhan 2025 Sudah Siap, Tunggu SE Saja

Edu
Alumni Beasiswa LPDP Tidak Wajib Pulang ke Indonesia, Ini Ketentuannya

Alumni Beasiswa LPDP Tidak Wajib Pulang ke Indonesia, Ini Ketentuannya

Edu
Libur Ramadhan 2025 buat Siswa Berapa Hari? Ini Kata Mendikdasmen

Libur Ramadhan 2025 buat Siswa Berapa Hari? Ini Kata Mendikdasmen

Edu
Pendaftaran LPDP 2025 Dibuka Besok, Daftar di beasiswalpdp.kemenkeu.go.id

Pendaftaran LPDP 2025 Dibuka Besok, Daftar di beasiswalpdp.kemenkeu.go.id

Edu
Tingkatkan Literasi Keuangan, ICDX Academy Diikuti Mahasiswa Universitas Esa Unggul

Tingkatkan Literasi Keuangan, ICDX Academy Diikuti Mahasiswa Universitas Esa Unggul

Edu
H-1 Ditutup, Simak 2 Cara Sanggah Kuota Sekolah untuk SNBP 2025

H-1 Ditutup, Simak 2 Cara Sanggah Kuota Sekolah untuk SNBP 2025

Edu
PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang sampai 20 Januari, Cek Aturan Barunya

PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang sampai 20 Januari, Cek Aturan Barunya

Edu
Banyak Anak Belum Dapat Hak Pendidikan, Mendikdasmen Sebut Program Satu Desa Satu TK

Banyak Anak Belum Dapat Hak Pendidikan, Mendikdasmen Sebut Program Satu Desa Satu TK

Edu
Perjalanan Guru Supriyani: Dituduh Lakukan Kekerasan, Dijanjikan Afirmasi, tetapi Tetap Tak Lolos PPPK

Perjalanan Guru Supriyani: Dituduh Lakukan Kekerasan, Dijanjikan Afirmasi, tetapi Tetap Tak Lolos PPPK

Edu
Fadli Zon Yakin Leang-Leang Archeological Park di Sulsel Jadi Wisata Kelas Dunia

Fadli Zon Yakin Leang-Leang Archeological Park di Sulsel Jadi Wisata Kelas Dunia

Edu
Punya 96 Prodi Akreditasi Unggul, Unesa Ungkap Aspek Penilaian Jalur SNBP 2025

Punya 96 Prodi Akreditasi Unggul, Unesa Ungkap Aspek Penilaian Jalur SNBP 2025

Edu
Batas Usia Pensiun Jadi 59 tahun, Pakar Unair: Peluang Kerja Generasi Muda Jadi Terbatas

Batas Usia Pensiun Jadi 59 tahun, Pakar Unair: Peluang Kerja Generasi Muda Jadi Terbatas

Edu
13 Jurusan yang Sedikit Peminat Tapi Peluang Kerja Besar, Rujukan Daftar SNBP-SNBT

13 Jurusan yang Sedikit Peminat Tapi Peluang Kerja Besar, Rujukan Daftar SNBP-SNBT

Edu
5 Cara Cepat Dapat Kerja Tahun 2025, Apa Saja?

5 Cara Cepat Dapat Kerja Tahun 2025, Apa Saja?

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau